JAKARTA - Kementerian Perdagangan menandatangani
nota kesepahaman dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI
AD), untuk meningkatkan pengamanan perdagangan dan perlindungan konsumen
di daerah perbatasan.
Kesepakatan tentang Pengamanan di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Perbatasan Negara Kesatuan, dilakukan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Kepala Staf TNI AD Jend TNI Moeldoko.
Menteri
Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, melalui nota kesepahaman, akan
dilakukan pendataan terhadap tempat-tempat yang berpotensi digunakan
untuk menimbun, yang dapat mengganggu kelancaran distribusi dan suplai
kebutuhan konsumen.
Ini disebabkan kondisi Indonesia yang
strategis. Menurut Gita, posisi Indonesia bisa menimbulkan masalah yang
merugikan kepentingan konsumen, terutama di daerah perbatasan.
"Salah
satu potensi masalah itu antara lain adalah kemungkinan masuknya produk
luar negeri yang tidak sesuai standar keamanan, keselamatan,
kenyamanan, dan lingkungan (K3L)," kata Gita Wirjawan di Mabes TNI AD,
Rabu (24/7/2013).
Nota kesepahaman akan ditindaklanjuti oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan asisten teritorial
KASAD, untuk merumuskan hal-hal yang bersifat teknis dan operasional.
Kemudian,
pada tataran pelaksanaan, segera dibentuk tim pelaksana yang akan
bekerja berdasarkan pedoman kerja pengamanan di bidang perdagangan dan
perlindungan konsumen di perbatasan NKRI.
"Kerja sama ini sangat
penting, karena merupakan sinergi yang baik untuk mencegah masuknya
produk-produk ilegal, mengatasi distribusi pasokan bahan kebutuhan, guna
menjaga stabilitas harga diseluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Sumber : tribunnews