Headlines News :
Home » » Pengrajin Senjata dalam Pengawasan Polisi

Pengrajin Senjata dalam Pengawasan Polisi

Written By Unknown on Kamis, 18 Juli 2013 | 13.22

JAKARTA -- Kembali maraknya tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api membuat pihak kepolisian akan melakukan pengawasan sumber datangnya senjata tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sudah diketahui melalui penganalisaan pihak kepolisian, 95 persen senjata api yang digunakan pelaku kejahatan menggunakan senjata rakitan.

Senjata rakitan ini dapat dipesan dengan mudah oknum pengrajin yang nekat untuk menerima pesanan senjata rakitan. "Ini yang akan kita dalami, para pengrajin senjata," kata Rikwanto, Kamis (18/7).

Menurut Rikwanto, dari sejumlah penyitaan senjata api rakitan, hasil buatannya sangat sederhana dalam artian tidak terlalu rumit. Alurnya berjalan seperti biasa, anak peluru dimasukkan ke dalam senapan atau laras kemudian pelatuk ditarik dan ditembakkan. "Sekalipun akurasinya sangat lemah," kata Rikwanto.

Namun, yang dibutuhkan pelaku kejahatan dengan senjata api bukan masalah akurasi. Tapi kelancaran dalam aksinya, ditambah murah dalam pembeliannya. Jadi dengan murahnya senjata rakitan tersebut diasumsikan pengrajin senapan angin juga bisa membuatnya. Hanya saja terkait transaksinya bagaimana masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Sebelumnya, Kamis (18/7) dini hari, sekawanan perampok bersenjata api satroni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara di Jalan Sersan Aswan, Kelurahan Margahayu. Sekira 10 orang perampok ini mendatangi KPP Pratama tepat pukul 02.00 WIB dini hari dengan menggunakan dua kendaraan roda empat.
Sumber : republika
Share this post :
thumbnail Title: Pengrajin Senjata dalam Pengawasan Polisi
Posted by:Unknown
Published :2013-07-18T13:22:00-07:00
Rating: 4.5
Reviewer: 374 Reviews
Pengrajin Senjata dalam Pengawasan Polisi
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Media Militer - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger