Yogyakarta - Ratusan orang yang tergabung dalam Kawulo
Ngayogyakarto Hadiningrat menggelar demo di kantor Oditur Militer
(Otmil) II/11 Yogyakarta. Mereka meminta oditur menuntut 12 anggota
Kopassus terdakwa kasus Cebongan dengan hukuman ringan.
Aksi digelar di depan kantor Otmil II/11 Yogyakarta di Jl Sultan Agung No 28 Yogyakarta, Jumat (26/7/2013). Massa berasal dari beragam elemen. Massa paguyuban sopir becak datang dengan membawa becak dan memarkirkan kendaraan roda tiganya di depan kantor Otmil.
Di pagar Otmil, massa memasang spanduk berwarna merah bertuliskan "Bebaskan 12 Prajurit KOPASSUS dari Segala Tuntutan".
Dalam orasinya, koordinator aksi M Suhud meminta oditur tidak menggunakan bahasa hukum saat menyusun tuntutan, tapi bahasa nurani. Sebab 12 anggota Kopassus itu telah berjasa bagi warga Yogya dalam memberantas preman.
"Mereka tidak melakukan pembunuhan berencana, tapi didasari semangat jiwa korsa," katanya.
Suhud meminta oditur menyusun tuntutan dengan hukuman ringan. Bagi warga Yogya, tindakan prajurit Kopassus sangat berharga. Jika Diki cs dibiarkan, maka masyarakat resah.
"Mereka (Kopassus) itu bagi kami adalah pahlawan dan ksatria," kata Suhud.
Usai membacakan tuntutan dan menyerahkan pernyataan sikap, massa membubarkan diri. Aksi juga tidak dijaga ketat aparat, tapi hanya dijaga polisi lalu lintas agar kawasan tersebut tidak macet.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Kopassus digelar, Rabu (31/7) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Aksi digelar di depan kantor Otmil II/11 Yogyakarta di Jl Sultan Agung No 28 Yogyakarta, Jumat (26/7/2013). Massa berasal dari beragam elemen. Massa paguyuban sopir becak datang dengan membawa becak dan memarkirkan kendaraan roda tiganya di depan kantor Otmil.
Di pagar Otmil, massa memasang spanduk berwarna merah bertuliskan "Bebaskan 12 Prajurit KOPASSUS dari Segala Tuntutan".
Dalam orasinya, koordinator aksi M Suhud meminta oditur tidak menggunakan bahasa hukum saat menyusun tuntutan, tapi bahasa nurani. Sebab 12 anggota Kopassus itu telah berjasa bagi warga Yogya dalam memberantas preman.
"Mereka tidak melakukan pembunuhan berencana, tapi didasari semangat jiwa korsa," katanya.
Suhud meminta oditur menyusun tuntutan dengan hukuman ringan. Bagi warga Yogya, tindakan prajurit Kopassus sangat berharga. Jika Diki cs dibiarkan, maka masyarakat resah.
"Mereka (Kopassus) itu bagi kami adalah pahlawan dan ksatria," kata Suhud.
Usai membacakan tuntutan dan menyerahkan pernyataan sikap, massa membubarkan diri. Aksi juga tidak dijaga ketat aparat, tapi hanya dijaga polisi lalu lintas agar kawasan tersebut tidak macet.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Kopassus digelar, Rabu (31/7) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sumber: detik