Bantul - Ratusan pendukung Kopassus kembali menggelar
aksi demo di depan Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis
(22/8/2013). Massa yang menamakan Kawulo Ngayogyakarto Hadiningrat yang
terdiri dari 35 elemen itu menuntut agar Serda Ucok Tigor Simbolon
dihukum seringan-ringannya atau dibebaskan.
Massa memblokir jalur lambat dan jalur cepat ringroad timur Ketandan, Bangunguntapan serta berorasi di pinggir jalan depan Dilmil. Mereka membentangkan poster dan spanduk di pagar Dilmil. Beberapa di antaranya naik di atas pagar.
"Rakyat Yogyakarta cinta damai, rasa aman tanpa ada premanisme dan narkoba. Kita tidak ingin ada premanisme di Yogya," kata koordiantor aksi dari Paguyuban Becak Yogyakarta Jiyono.
Dia meminta majelis hakim membebaskan 12 orang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro.
Selama aksi berlangsung massa meneriakkan yel-yel "Hidup rakyat Yogyakarta, hidup Kopassus" berkali-kali.
Koordinator aksi lainnya, Guspur menyatakan kasus Diki cs yang mengakibatkan tewasnya Serka Heru Santosa di Hugos Cafe itu ada kaitannya dengan peredaran narkoba di Yogyakarta.
Di dalam ruang sidang, majelis hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito menyampaikan duplik dari penasihat hukum tiga terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik. Massa melakukan aksi di halaman. Dalam sidang sebelumnya, Senin (19/8) massa melakukan aksi serupa.
Massa memblokir jalur lambat dan jalur cepat ringroad timur Ketandan, Bangunguntapan serta berorasi di pinggir jalan depan Dilmil. Mereka membentangkan poster dan spanduk di pagar Dilmil. Beberapa di antaranya naik di atas pagar.
"Rakyat Yogyakarta cinta damai, rasa aman tanpa ada premanisme dan narkoba. Kita tidak ingin ada premanisme di Yogya," kata koordiantor aksi dari Paguyuban Becak Yogyakarta Jiyono.
Dia meminta majelis hakim membebaskan 12 orang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro.
Selama aksi berlangsung massa meneriakkan yel-yel "Hidup rakyat Yogyakarta, hidup Kopassus" berkali-kali.
Koordinator aksi lainnya, Guspur menyatakan kasus Diki cs yang mengakibatkan tewasnya Serka Heru Santosa di Hugos Cafe itu ada kaitannya dengan peredaran narkoba di Yogyakarta.
Di dalam ruang sidang, majelis hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito menyampaikan duplik dari penasihat hukum tiga terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik. Massa melakukan aksi di halaman. Dalam sidang sebelumnya, Senin (19/8) massa melakukan aksi serupa.