PT TASPEN mulai menyalurkan gaji ke-13 pada pekan ini, tepatnya tanggal
18 Juli 2013, untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri,
serentak di kantor pembayaran pensiun di seluruh Indonesia.
Sekretaris perusahaan, Sudiyatmoko Sentot Sudiro, mengatakan, perhitungan gaji pensiun bulan ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat, dan pembulatan. Jumlah yang dibayarkan itu tidak dikenai potongan asuransi kesehatan.
"Bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji atau tunjangan bulan ke-13, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/7/2013).
Untuk pembayaran tersebut, TASPEN menyiapkan dana sebesar Rp 1,6 triliun yang dibayarkan kepada 2,3 juta pensiunan.
Sudiyatmoko juga mengingatkan agar mitra yang membantu membayarkan gaji ke-13 tidak boleh dipotong untuk biaya apa pun.
"Kami juga mengingatkan agar pensiunan setiap bulan rutin mengambil uang pensiunannya sesuai jadwal pengambilan atau maksimal enam bulan sekali, dan para pensiunan diingatkan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN," lanjutnya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan tersebut mengacu pada PP No 48 tahun 2013 tentang pemberian gaji/pensiunan/tunjangan ke-13 dalam tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Aturan lainnya adalah Permenkeu RI Nomor 92/PMK.05/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013 kepada PNS, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan.
Sekretaris perusahaan, Sudiyatmoko Sentot Sudiro, mengatakan, perhitungan gaji pensiun bulan ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat, dan pembulatan. Jumlah yang dibayarkan itu tidak dikenai potongan asuransi kesehatan.
"Bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji atau tunjangan bulan ke-13, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/7/2013).
Untuk pembayaran tersebut, TASPEN menyiapkan dana sebesar Rp 1,6 triliun yang dibayarkan kepada 2,3 juta pensiunan.
Sudiyatmoko juga mengingatkan agar mitra yang membantu membayarkan gaji ke-13 tidak boleh dipotong untuk biaya apa pun.
"Kami juga mengingatkan agar pensiunan setiap bulan rutin mengambil uang pensiunannya sesuai jadwal pengambilan atau maksimal enam bulan sekali, dan para pensiunan diingatkan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN," lanjutnya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan tersebut mengacu pada PP No 48 tahun 2013 tentang pemberian gaji/pensiunan/tunjangan ke-13 dalam tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Aturan lainnya adalah Permenkeu RI Nomor 92/PMK.05/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013 kepada PNS, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan.
Sumber : kompas.com